Nasional

Pelunasan Biaya Haji untuk Haji Khusus Dimulai, Berikut Jadwal Pembayarannya

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk jemaah haji khusus dimulai hari ini, Selasa (21/3/2023). Prosesnya, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Demikian disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” katanya.

Nur Arifin mengatakan, kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan. Jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.

Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin. Kemudian, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

Jadwal Pelunasan

Untuk itu, jemaah haji tersebut kata dia, agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi. Dan, Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,

Ia meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.

Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus:

a. Tahap 1: 21 – 27 Maret 2023;

b. Tahap 2: 5 – 10 April 2023;

c. Petugas PIHK: 2 – 5 Mei 2023;

d. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 – 31 Maret 2023;

e. Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 – 19 April 2023;

f. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;

g. Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.

*#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Sistem Contraflow Jalan Raya

Contraflow di jalan tol adalah sistem pengaturan lalu lintas di mana satu jalur dari arah…

2 hours ago

Apa yang Kamu Harus Tau dari Hari Waisak?

Hari Waisak adalah hari raya penting bagi umat Buddha di seluruh dunia. Hari ini memperingati…

4 hours ago

Ingin Diterima Kerja di Perusahaan? Anda Harus Punya Lima Kriteria Ini

DIREKTUR Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga sekaligus bagian dari Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada…

10 hours ago

Ketika Jusuf Kalla dan Para Rektor Mengenang Salim Said

WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, HM. Jusuf Kalla (JK) menilai Prof. Salim Said memiliki…

11 hours ago

Sedan Listrik Neta GT dan S asal China Tiba di Indonesia, Ini Spesifikasinya

PRODUSEN mobil listrik asal China, Neta, memajang dua sedan listrik, GT dan S, di lokasi…

12 hours ago

Norwegia, Spanyol, dan Irlandia Resmi Akui Palestina Negara Merdeka

TIGA negara Eropa masing-masing Norwegia, Spanyol dan Irlandia secara resmi mengakui negara Palestina yang merdeka.…

13 hours ago