Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Beri Insentif PPN Kendaraan Roda Empat dan Bus Listrik

Photo Author
- Senin, 3 April 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi terbitkan PMK isentif PPN mobil listrik. Foto: Ist
Ilustrasi. Pemerintah resmi terbitkan PMK isentif PPN mobil listrik. Foto: Ist

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Yakni, tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk TA 2023, masa pajak April-Desember 2023.

Insentif  diberikan untuk, Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%. Akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.

Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Menurutnya, diluncurkannya kebijakan ini untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik. Kemudian, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

"Sehingga akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," jelas Febrio.

Dijelaskannya, dengan berjalannya program ini, pemerintah berharap minat masyarakat membeli kendaraan listrik meningkat.

"Dalam tahap awal diperkirakan pembelian kenderaan listrik sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” ujar Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Pengawasan dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

"Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif. Berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah," jelas Taufiek. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X