Ekonomi

Pemerintah Beri Insentif PPN Kendaraan Roda Empat dan Bus Listrik

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Yakni, tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk TA 2023, masa pajak April-Desember 2023.

Insentif  diberikan untuk, Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%. Akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.

Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Menurutnya, diluncurkannya kebijakan ini untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik. Kemudian, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

“Sehingga akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” jelas Febrio.

Dijelaskannya, dengan berjalannya program ini, pemerintah berharap minat masyarakat membeli kendaraan listrik meningkat.

“Dalam tahap awal diperkirakan pembelian kenderaan listrik sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” ujar Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Pengawasan dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

“Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif. Berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah,” jelas Taufiek. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

8 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

9 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

10 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

11 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

11 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

11 hours ago