Polhukam

Pemerintah Buka Kesempatan bagi Pemilih untuk Pindah TPS Jika…

Pemerintah membuka kesempatan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Jika pada hari H pemungutan suara berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Regulasi tersebut menjadi solusi bagi warga perantau atau mereka yang tidak tinggal di daerah asal, mengingat jumlahnya banyak tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Batas akhir untuk mengurus formulir pindah memilih (A5) adalah 15 Januari 2024. Begitupun, kebijakan ini perlu diimbangi dengan antusiasme masyarakat menggunakan kesempatan pindah memilih,” kata Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin.

Wapres mengatakan itu dalam keterangan persnya di Pendopo Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (9/1/2024).

“Saya harap masyarakat juga proaktif dan tokoh-tokoh masyarakat juga bisa menyebarluaskan. Masih ada waktu seminggu ya. Saya minta masyarakat memanfaatkan itu dan jangan sampai tidak memilih ya,” pinta Wapres.

Partisipasi Masyarakat Penting

Wapres menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) ini penting sekali. Pertama, sebut Wapres, agar aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan.

“Dalam hatinya dia memilih A, tapi dia nggak memilih. Si calon A-nya kalah, nanti dia akan menyesal, kenapa saya nggak memilih ya. Jadi jangan sampai tidak memilih,” katanya lagi.

Kedua, tambah Wapres, supaya pemilu di tanah air ini diikuti oleh masyarakat dalam jumlah yang memadai sehingga hasilnya pun legitimate. Menurutnya, tidak sulit mewujudkan ini, salah satunya melalui peran aktif media massa.

“Karena itu, saya minta wartawan juga, media terus menyebarluaskan ini [kesempatan pindah memilih]. Mudah-mudahan semua bisa mendengar dan semua bisa memilih,” harap Wapres.

Pemerintah kata Wapres, sudah mengambil kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih sekaligus melakukan sosialisasi secara masif. Melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial.

Namun, sekali lagi Wapres menekankan, semua itu bergantung pada keinginan masyarakat sendiri.

“Memang harus juga ada keinginan dari masyarakat. Jadi kalau sudah tahu, sebenarnya, semestinya sudah melakukan langkah-langkah ya,” ucapnya.

Mengenai undangan untuk menghadiri peringatan hari ulang tahun PDIP, Rabu (10/1/2024), Wapres mengatakan keinginannya untuk hadir sebagai perwakilan dari pemerintah. Karena Presiden Jokowi melakukan lawatan ke luar negeri saat itu.

“Mewakili pemerintah saya harus hadir. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan,” ujarnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

BPP HIPMI Harapkan Pemerintah Fasilitasi Kredit Hingga Rp100 M

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda (BPP HIPMI) berharap dukungan pemerintah untuk memfasilitasi pemberian kredit…

14 mins ago

Planet Bercincin Saturnus, Seperti Apa Planet Ini?

Saturnus, dikenal sebagai "permata" Tata Surya, adalah planet keenam dari Matahari yang terkenal dengan sistem…

24 mins ago

Teknologi Canggih yang Mendorong Kemajuan Industri Otomotif

Industri otomotif telah mengalami perkembangan yang luar biasa selama beberapa dekade terakhir, seiring dengan kemajuan…

2 hours ago

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

4 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

5 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

6 hours ago