ESENSI.TV, JAKARTA – Pramuka kini sudah tidak lagi jadi ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah, ujar sebuah keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek).
Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler wajib untuk siswa pendidikan dasar dan menengah dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014.
Pemerintah merevisi aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan menyatakan aturan sebelumnya tidak berlaku lagi.
“Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Dalam aturan baru itu, ekstrakurikuler memiliki visi mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor serta minat dan bakat peserta didik.
Adapun keikutsertaan ekskul, termasuk Pramuka, merupakan sukarela.
“Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela,” tulis Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Pasal 24.
Jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler adalah:
Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.
Kinerja peserta Didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya. Adapun penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.
KABAR gembira bagi masyarakat. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina per 1 Juni 2024 tidak…
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur…
PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedang mengebut pembangunan proyek konektivitas infrastruktur Jalan Tol Ibu Kota…
BUMN Perikanan, PT Perikanan Indonesia, member of ID FOOD, berkomitmen memasarkan hasil produk perikanan ke…
UGM berkomitmen menerapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berkeadilan lewat subsidi silang. Setiap mahasiswa…
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) sedang berduka cita. Pasalnya, Marian Robinson, Ibu Michelle Obama atau…