Categories: Nasional

Pemerintah Cabut Aturan Pramuka jadi Ekstrakurikuler Wajib

ESENSI.TV, JAKARTA – Pramuka kini sudah tidak lagi jadi ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah, ujar sebuah keputusan  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek). 

Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler wajib untuk siswa pendidikan dasar dan menengah dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Pemerintah merevisi aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan menyatakan aturan sebelumnya tidak berlaku lagi.

“Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. 

Dalam aturan baru itu, ekstrakurikuler memiliki visi mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor serta minat dan bakat peserta didik.

Adapun keikutsertaan ekskul, termasuk Pramuka, merupakan sukarela.

“Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela,” tulis Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Pasal 24.

Jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler adalah:

  1. Krida

Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

  1. Karya ilmiah

Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

  1. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat

Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

  1. Keagamaan

Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

  1. Bentuk kegiatan lainnya

Kinerja peserta Didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya. Adapun penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.

 

 

Nazarudin

Recent Posts

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Terbaru Berlaku 1 Juni 2024

KABAR gembira bagi masyarakat. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina per 1 Juni 2024 tidak…

40 mins ago

Mendag Zulhas: Ada Perbaikan di SPPBE Cimahi, Pengisian Elpiji 3 Kg Sudah Sesuai Takaran

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur…

2 hours ago

Waskita Kebut Proyek Jalan Tol Penghubung IKN – Balikpapan Sepanjang 57 Km

PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedang mengebut pembangunan proyek konektivitas infrastruktur Jalan Tol Ibu Kota…

2 hours ago

Perdana, PT Perikanan Indonesia Ekspor Gurita ke Vietnam

BUMN Perikanan, PT Perikanan Indonesia, member of ID FOOD, berkomitmen memasarkan hasil produk perikanan ke…

3 hours ago

UKT di UGM, 30% Mahasiswa dari Keluarga Mampu Beri Subsidi

UGM berkomitmen menerapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berkeadilan lewat subsidi silang. Setiap mahasiswa…

4 hours ago

Turut Berduka Cita. Ibu Mertua Barack Obama Meninggal Dunia

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) sedang berduka cita. Pasalnya, Marian Robinson, Ibu Michelle Obama atau…

9 hours ago