Categories: Nasional

Pemerintah Cabut Aturan Pramuka jadi Ekstrakurikuler Wajib

ESENSI.TV, JAKARTA – Pramuka kini sudah tidak lagi jadi ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah, ujar sebuah keputusan  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek). 

Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler wajib untuk siswa pendidikan dasar dan menengah dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Pemerintah merevisi aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan menyatakan aturan sebelumnya tidak berlaku lagi.

“Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. 

Dalam aturan baru itu, ekstrakurikuler memiliki visi mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor serta minat dan bakat peserta didik.

Adapun keikutsertaan ekskul, termasuk Pramuka, merupakan sukarela.

“Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela,” tulis Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Pasal 24.

Jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler adalah:

  1. Krida

Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

  1. Karya ilmiah

Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

  1. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat

Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

  1. Keagamaan

Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

  1. Bentuk kegiatan lainnya

Kinerja peserta Didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya. Adapun penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.

 

 

Nazarudin

Recent Posts

Banjir yang Merendam 28 Kampung di Mahakam Ulu Kaltim Berangsur Surut

BANJIR yang melanda wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur sejak Senin (13/5) berangsur surut pada…

1 hour ago

Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Warga Tiga Desa Mengungsi

GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…

2 hours ago

Wahh… Ternyata Dunia Pendidikan pun Punya Kartel?

Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…

4 hours ago

Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan Gen Z

Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…

5 hours ago

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

7 hours ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

8 hours ago