Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Diminta Aktifkan Posko Pengaduan THR

Photo Author
- Senin, 10 April 2023 | 13:29 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta Pemerintah mengaktifkan posko pengaduan THR. foto: ist
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta Pemerintah mengaktifkan posko pengaduan THR. foto: ist

Pemerintah baik pusat maupun daerah diminta untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Sehingga para pekerja bisa merayakan hari raya Idulfitri dengan suka cita.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, pemerintah perlu mengaktifkan fungsi kontrol dalam mengawal pemberian THR. Misalnya, dengan membuka posko-posko pengaduan.

"Adanya posko pengaduan akan mudah diketahui perusahaan yang tidak menjalankan pelaksanaan pemberian THR," kata Rahmad, Senin (10/4/2023) di Jakarta.

Adanya posko pengaduan ini, kata dia, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan kepada pemerintah bila tidak mendapatkan THR sesuai yang berlaku.

"Nah, selanjutnya pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan,” ucapnya.

Ia mengakui perekonomian saat ini belum pulih seratus persen pasca pandemi ditambah geopolitik konflik Rusia-Ukraina. Namun, Rahmad berharap perusahaan tetap bisa mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran itu diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editro: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X