Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pendanaan PTNBH Kerja Sama dengan Pinjol untuk Bayar Kuliah

Photo Author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 23:59 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. foto: ist
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. foto: ist

Pemerintah diminta mengkaji ulang konsep pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang melakukan kerja sama dengan pinjaman online atau pinjol untuk pembayaran kuliah.

Konsep tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013. Tentang bentuk dan mekanisme pendanaan PTNBH. Utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.

"Kami tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan. Entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Huda mengatakan itu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ia meminta Kemendikbudristek merekomendasikan PTNBH untuk menghentikan kebijakan tersebut jika terbukti memberatkan mahasiswa.

Desakan itu disampaikan merespons kasus pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di Institut Teknologi Bandung.

Ia juga mendorong penyediaan skema baru dalam pembayaran kuliah bagi mahasiswa yang keberatan membayar selain menggunakan Pinjol.

"Kami mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT," ujarnya.

Penggunaan Pinjol Rugikan Mahasiswa


Di sisi lain, Huda membenarkan bahwa PTNBH memiliki kewenangan dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa mandiri.

Kendati demikian, merujuk Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTNBH harus menentukan UKT yang terjangkau masyarakat.

Huda juga menegaskan PTNBH tak boleh hanya terpaku kepada mahasiswa dalam mendapatkan sumber pendanaan.

"Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN," jelas dia.

Ia menilai penggunaan pinjol dalam skema pembayaran UKT hanya menjadi jalan pintas yang merugikan mahasiswa. Ia juga menilai skema tersebut dapat disalahgunakan oleh para mahasiswa untuk kepentingan lain.

Sebelumnya, ITB mendapat sorotan di media sosial X lantaran menawarkan metode pembayaran kuliah dengan menggunakan platform pinjol.

Kepala Humas ITB Naomi Haswanto pun membenarkan kampusnya menggunakan lembaga keuangan untuk membantu pembayaran kuliah bagi para mahasiswanya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X