Home » Langkah OJK Blokir 1.700 Rekening Judi Online Diharapkan Lanjut ke Pinjol

Langkah OJK Blokir 1.700 Rekening Judi Online Diharapkan Lanjut ke Pinjol

by Junita Ariani
1 minutes read
Ilustrasi judi online. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang memiliki keterkaitan dengan kasus judi online atau judi daring.

Langkah OJK ini diharap bisa terus berlanjut ke rekening pinjaman online atau pinjol ilegal. Karena dampak pinjol dan judi online sangat nyata di tengah masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Willy juga menyoroti perkembangan media penyebaran informasi dan promosi judi online dan Pinjol. Menurutnya, segala media yang dipakai untuk menyebarkan informasi dan promosi judi online maupun pinjaman online perlu diberangus. Dilarang tayang sebagai bentuk pencegahan.

“Selain penegakan hukum, pencegahan penyebaran lebih lanjut adalah kunci dalam memerangi judi online ilegal. Pengawasan ketat terhadap kegiatan penyebaran konten dan promosi perjudian online perlu diterapkan,” imbaunya.

Ia mendorong Pemerintah untuk tegas menindak promosi perjudian di dunia maya. Upaya ini harus diiringi dengan edukasi publik tentang risiko terkait judi online.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi II Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

“Perkembangan media digital yang demikian cepat ini perlu di antisipasi. Semua pihak yang terlibat dalam promosi dan penyebaran informasi judi online dan Pinjol harus ditindak tegas. Mau dia influencer, tokoh publik, atau siapapun yang dapat bayaran dari menyebarkan informasi dan promosi judi online dan pinjol harus ditindak,” jelas Willy.

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023.

Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp160 triliun. Sebelumnya, PPATK juga mengungkapkan transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2017-2022 senilai Rp190 triliun. Besarnya nilai uang yang beredar pada judi online telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life