Ekonomi

Pemerintah Segera Luncurkan Golden Visa untuk WNA, Ini Penjelasan Menparekraf

Pemerintah akan meluncurkan golden visa untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, riset, dan teknologi. Kebijakan golden visa ini diperuntukan bagi warga negara asing (WNA).

Demikian disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno usai mengikutirapat terbatas (Ratas).

Ratas tersebut dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/5/2023). Ratas  membahas kebijakan golden visa bagi warga negara asing (WNA).

Menurut Sandidaga, golden visa yaitu kebijakan baru yang akan diluncurkan pemerintah dalam waktu yang singkat. Untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi. Di bidang kesehatan maupun juga talenta di bidang riset,  dan teknologi.

Sandiaga mengatakan, saat ini dunia membutuhkan banyak talenta-talenta baru. Di antaranya dari sisi ekonomi digital.

Untuk itu, ia berharap kebijakan golden visa tidak hanya dapat membuka lapangan pekerjaan saja. Tetapi menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi ke depan.

“Kita harapkan ini membuat Indonesia menjadi episentrum dari pergerakan ekonomi ke depan. Termasuk tentang sustainability, tentang keberlanjutan,” ujarnya.

Sandi juga berharap kebijakan ini dapat membawa perubahan yang signifikan bagi Indonesia serta mampu menarik talenta global untuk berinvestasi di tanah air.

“Kita harapkan golden visa ini, dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun menjadi game changer. Menjadi sesuatu yang berbeda dan akan membawa lebih banyak wisatawan. Baik yang disebut digital nomad maupun yang juga berkaitan dengan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Terkait payung hukum kebijakan ini, Menparekraf menyatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan memastikan hal tersebut. Termasuk peraturan turunan di dalamnya.

“Kemungkinan nanti Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengumumkan dan juga nanti peraturan-peraturan turunannya,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Akar Masalah Pendidikan Mahal di Indonesia Belum Selesai

KETUA Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) Universitas Indonesia Muhammad Rihandi menegaskan persoalan biaya pendidikan tinggi…

3 mins ago

Perkembangan Terkini Traktat Pandemi dan Amandemen Aturan Kesehatan Internasional

Jurnal kesehatan internasional Nature 21 Mei 2024 menurunkan artikel berjudul “A global pandemic treaty is…

2 hours ago

Netizen Pertanyakan Maksud Pemerintah Potong Upah Pekerja 3% untuk Tapera

Dunia maya kembali diramaikan dengan kebijakan baru pemerintah soal potongan tambahan dari pekerja untuk Tabungan…

2 hours ago

KADIN: Konsep Pentahelix Tepat untuk Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendorong pemerintah menerapkan konsep Pentahelix dalam upaya budidaya perikanan…

3 hours ago

Kemenangan Tim Garuda, Redbull Campus Clutch

Tim Garuda Indonesia mencatat sejarah baru dengan memenangkan turnamen Red Bull Campus Clutch 2023 di…

5 hours ago

Cerita Nikita Nur Hijriyati, Penyandang Disabilitas Sukses Wisuda di UGM Yogyakarta

NIKITA Nur Hijriyati penyandang disabilitas Hard of Hearing dan minor cerebral palsy punya semangat baja.…

13 hours ago