Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Tertibkan Social Commerce, Sebentar Lagi Jualan di Tiktok Nggak Sebebas Sekarang

Photo Author
- Minggu, 6 Agustus 2023 | 21:40 WIB
Pemerintah akan segera merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. foto: dok
Pemerintah akan segera merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. foto: dok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan segera menerbitkan peraturan perdagangan di sosial commerce, menyusul polemik soal Tiktok yang menjadi perantara perdagangan user dan diduga banyak menjual barang impor.

Menteri Perdagangan mengatakan dalam waktu dekat ini, Pemerintah akan membuat daftar barang impor yang dapat dijual di platform online.

Pemerintah akan membedakan perizinan usaha untuk pedagang e-commerce maupun social commerce.

Pemerintah, jelasnya, akan menyamakan perlakuan terhadap platform online e-commerce dan offline, dari sisi pengenaan pajak, izin dan beberapa ketentuan perdagangan lain.

Salah satu peraturan yang sedang digodok dan akan diberlakukan, ujarnya, adalah produk impor dengan harga dibawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta dilarang dijual di platform online e-commerce maupun social commerce.

Dilarang Jual Produk Sendiri


Selain itu, lanjutnya, platform digital tidak dibenarkan menjual produksi sendiri. Seperti Facebook, Twitter atau Tiktok memproduksi dan menjual produknya sendiri.

“Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya nggak bisa,” terang Zulhas.

Lebih jauh, dia menerangkan penerbitan social commerce ini, jelasnya, dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbit September 2023.

Dia mengatakan revisi Permendag soal PMSE sedang dalam pembahasan dan harmonisasi.

Pihaknya menargetkan revisi sudah terbit pada September mendatang.

Harmonisasi, paparnya, dilakukan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya.

“Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami".

"Kalau bisa bulan ini kelar harmonisasinya, September depan jadi,” jelas Mendag Zulhas, kepada media di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/8/2023).*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X