Home » Pemindahan ASN ke IKN Diminta Benar-benar Diseleksi

Pemindahan ASN ke IKN Diminta Benar-benar Diseleksi

by Junita Ariani
2 minutes read
Rapat Pimpinan Kementerian PANRB terkait pemindahan ASN ke IKN di Jakarta, Senin (29/1/2024).

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus benar-benar diseleksi.

Begitu juga terhadap jalur rekrutmen CASN Tahun 2024 harus benar-benar diseleksi.

“Kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja. Namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” ujar Menteri Anas.

Ia mengatakan itu saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik. Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN).

Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini menjelaskan persyaratan lain kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital. Berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” jelas Rini.

Rini menyampaikan, terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Yaitu semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.

Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian. Di mana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.

Baca Juga  Menag Bahas Pembangunan Islamic Center di IKN dengan Dubes Arab Saudi

“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir). Dan, formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” kata Rini.

Dibagi dalam Lima Fase

Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Di mana pada fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.

Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital. Kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.

Ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).

Fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government. Dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).

Terakhir fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI). Yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life