Home » Pemohon SIM Perorangan Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Pemohon SIM Perorangan Harus Punya Sertifikat Mengemudi

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepolisian menambah syarat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) perorangan, yaitu harus menyertakan sertifikat mengemudi dan dinyatakan lulus.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan syarat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sebenarnya, jelas Tri Julianto, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Dalam peraturan itu, pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

“Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, dalam keterangan di laman resmi Polri, Kamis (22/6/2023).

Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Dia mengatakan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

Baca Juga  Jerry Sambuaga: Pemerintah Pastikan Akses Jalan ke Lokasi Industri Bagus

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ungkap Tri Julianto.

Keselataman dan Ketertiban Lalu Lintas

Dia menyebut hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

“Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life