Humaniora

Pemprov Sumut Gelontorkan Rp18,750 Miliar untuk Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni

Tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menggelontorkan dana stimulan Rp18,750 miliar. Dana tersebut untuk membantu pembangunan rumah tidak layak huni.

Pemprov Sumut menganggarkan bantuan Rp30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman kumuh.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Alfi Syahriza di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (4/4/2023).

“Untuk tahun ini, rencananya ada 625 unit rumah di 14 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program tersebut,” kata  Alfi.

Adapun 14 kabupaten/kota yang dimaksud yaitu, Samosir, Toba, Humbahas, Taput, Simalungun, Asahan, Batubara. Labusel, Labura, Palas, Binjai, Mandalilinnatal, Tapteng, Nias Utara

”Skemanya dua tahun sekali. Jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh,” kata Alfi.

Stimulan ini kata dia, diberikan kepada golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui Surat Keputusan (SK) ke Pemprov Sumut.

Menurutnya, kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan Pemprov luasnya 10-15 hektare, sesuai peraturan Kementerian PUPR.

Dan, ini akan dikerjasamakan dengan kabupaten/kota dalam penyalurannya kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan.

Bantuan Rp30 juta yang diberikan Pemprov Sumut kepada penerima manfaat kata Alfi, berupa material dan upah pengerjaan. Yakni, Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah. Dengan luas rumah maksimal 48 meter per segi.

Kemudian Pemprov Sumut memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya.

”Kita harus kawal ini karena ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi. Orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut,” terang Alfi Syahriza.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

18 mins ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

2 hours ago

Indonesia Usulkan 3 Fokus Utama, Tingkatkan Peran Perempuan di Bidang STEM

Indonesia mengusulkan 3 fokus utama dalam meningkatkan peran perempuan dan anak perempuan di bidang STEM.…

3 hours ago

Lima hal tentang KRIS dan BPJS

Sehubungan dengan berbagai berita hari-hari ini tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), maka disampaikan lima…

3 hours ago

Lahar Dingin Dampaknya Apa Aja?

Salah satu yang menjadi dampak letusan gunung berapi adalah lahar dingin. Lahar dingin, juga dikenal…

4 hours ago

Ini Fakta yang akan Membuat Kamu Tertarik Soal Planet Mars

Bumi dikenali sebagai planet ke 3 di tata surya kita. Namun, apakah Sobat Esensi tau…

6 hours ago