Humaniora

Pendamping PKH Diusulkan Jadi PPPK? Ini Penjelasan Komisi VIII

Para tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Usulan pengangkatan tersebut, menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya, sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH.

“Saya sudah blusukan ke sejumlah tempat. Menemui para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun para pendamping PKH guna menggali aspirasi mereka,” ujarnya, Sabtu (30/9/2023), di Jakarta.

Di lapangan kata Wisnu, masih terjadi ketimpangan. Mulai dari aspek kesenjangan antara honor dengan beban kerja hingga masalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pendamping PKH.

Dengan alih status tersebut, ia berharap ada peningkatan insentif dan honor bagi tenaga pendamping PKH. Minimal, honor mereka tidak lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP).

Khususnya bagi para pendamping yang bertugas di kota-kota besar, dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dibiayai negara.

Wisnu mengungkapkan, kondisi para pendamping berada pada posisi yang memprihatinkan sekaligus dilematis. Apalagi di tengah kondisi naiknya harga kebutuhan pokok beras yang terjadi belakangan ini.

Para KPM kata dia, merasa sangat terbantu dengan adanya para pendamping PKH yang mengawal penyaluran setiap bansos dari pemerintah sampai tiba ke KPM.

“Namun di sisi lain, masih ada para pendamping yang justru kesulitan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka tidak berhak memperoleh bansos dari pemerintah,” jelasnya.

Wisnu juga menyatakan, pada prinsipnya dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan kepastian bagi tenaga pendamping PKH untuk menjadi PPPK.

Menurutnya, dedikasi para pendamping PKH untuk menyukseskan program pemerintah, khususnya Kemensos tidak perlu diragukan. Mereka terbukti berhasil melaksanakan berbagai penugasan dari pusat dengan beban kerja yang tinggi.

“Komisi VIII akan terus mendorong dan mendukung langkah Kemensos mengusulkan kepada KementerianPAN-RB. Agar para pendamping PKH ini dinaikkan status mereka menjadi PPPK,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Wapres Sebut 3 Pemanfaatan Ziswaf

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta setiap pihak yang mengelola dana sosial syariah untuk menggunakannya…

2 hours ago

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai  15 Mei 2024, Ini Tata Caranya

PENDAFTARAN sekolah kedinasan 2024 dibuka mulai  15 Mei, seleksi terbuka  untuk 8 kementerian/lembaga penyelenggara yang terdiri atas 30…

4 hours ago

Wah, Warga Jogja Daftar Haji Sekarang Berangkat 34 Tahun Kemudian

KEPALA Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. Masmin Afif, M.Ag menyampaikan, waiting list jemaah haji…

5 hours ago

Waww… Perputaran Uang Saat Idul Adha Capai Rp10 T

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Pattrick Wauran menilai, perputaran uang saat pelaksanaan Idul Adha…

7 hours ago

Juni 2025, Kemenkes Ubah Aturan Teknis KRIS BPJS

Menjelang Juni 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah aturan teknis Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS…

9 hours ago

Esensi Naik Haji Yang Gen Z Harus Tahu

Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M telah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pemberangkatan perdana…

11 hours ago