Nasional

Penerapan Biodiesel B35 untuk Energi Ramah Lingkungan

Pemerintah berkomitmen mendorong penggunaan energi baru terbarukan, salah satunya melalui penerapan Biodiesel B35 untuk energi ramah lingkungan.

Biodiesel merupakan campuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berbasis minyak sawit dengan bahan bakar minyak diesel.

Selama kurun waktu tujuh tahun terakhir, tingkat pencampuran biodiesel terus ditingkatkan dari 15% (B15) pada tahun 2015, 20% (B20) pada tahun 2016, dan 30% (B30) pada tahun 2020. Sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam mempercepat transisi energi inklusif dan berkelanjutan,  mulai 1 Februari 2023 tingkat campuran mandatori biodiesel akan kembali dinaikkan menjadi 35% (B35).

“Hari ini kita meningkatkan mandatori biodiesel dan ini sebagai substitusi bahan bakar solar yang digunakan di mesin diesel, dan juga membawa Indonesia dengan energi yang ramah lingkungan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman resminya.

Kebijakan B35 tersebut diharapkan dapat menyerap 13,15 juta kiloliter biodiesel bagi industri dalam negeri. Implementasi kebijakan juga diperkirakan akan menghemat devisa sebesar USD10.75 miliar dan meningkatkan nilai tambah industri hilir sebesar Rp16,76 triliun. Kebijakan B35 juga diproyeksikan akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 34,9 juta ton CO2.

Dia mengatakan pemerintah mendorong BUMN seperti Pertamina dan PLN untuk menggunakan produk yang lebih sustainable dan mendorong ini menjadi Key Performance Indicator dari para Direksi yang bergerak di bidang energi.

Berkaca dari implementasi B30 pada tahun 2022, telah disalurkan biodiesel sebesar lebih dari 10,5 juta kiloliter. Hal tersebut telah mampu menghemat devisa sekitar USD 8,34 miliar atau setara lebih dari Rp122 triliun. Program B30 juga menyerap tenaga kerja lebih dari 1,3 juta orang serta pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sekitar 27,8 juta ton CO2.

Lebih lanjut, program B35 juga melibatkan dukungan program biodiesel yang meliputi kecukupan pasokan, program insentif dari sawit berupa pungutan ekspor CPO dan turunannya yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

”Kita harapkan semuanya bisa bergabung bersama-sama solid dalam menjalankan kebijakan Pemerintah untuk mendukung kebijakan-kebijakan terkait implementasi B35, bukan hanya energy mix tapi kita mendukung penciptaan lapangan kerja baru, menciptakan penurunan emisi gas rumah kaca, melakukan save terhadap devisa negara untuk pemulihan energi fosil dari luar, kita juga menjalankan energi biru untuk rakyat kita agar bisa menghirup udara yang lebih baik,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Arti Sukma Lengkawati

Recent Posts

Esensi Ibadah Haji yang Gen Z Perlu Ketahui

Bagi umat Islam, ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini merupakan…

2 hours ago

Menteri Kominfo Budi Arie Jajaki Peluang Kerja Sama Digital dengan Inggris

MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Menteri Kantor Kabinet Inggris John Glen.…

11 hours ago

Semarak Usia 212 Tahun, Kadipaten Pakualaman Yogyakarta Siapkan 21 Event

KADIPATEN Pakualaman menginjak usia ke-212 (Masehi) atau 218 (Jawa) pada tahun 2024 ini. Ada 21…

11 hours ago

Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras Bulog Jelang Idul Adha Aman

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menjamin stok beras di Bulog aman menjelang Idul Adha. Jokowi…

12 hours ago

Mau Dibawa ke Serbia, Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Bandara YIA

KEPOLISIAN Resort Kulon Progo berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di…

12 hours ago

Menhan Prabowo Terima “Medali Zayed” dari Presiden UEA MBZ

MENTERI Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab…

13 hours ago