Nasional

Penghapusan Skripsi, Kemendikbudristek Diingatkan Buat Aturan yang Jelas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek diingatkan untuk membuat aturan yang jelas dan baku. Hal itu terkait penghapusan skripsi, tesis, dan disertasi bagi mahasiswa.

Pasalnya, kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik dalam implementasinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi melalui rilisnya, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah (untuk tidak lagi menggunakan skripsi sebagai syarat lulus. Dan, mana yang belum bisa,” jelasnya.

Diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa skripsi, tesis, dan disertasi, tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan.

Sehingga, kampus memiliki otonomi tersendiri untuk menentukan apakah tetap menggunakan skripsi, proyek, atau prototipe. Di mana, setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

Kebijakan baru itu sendiri diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Jika ditilik, Kemendikbudristek tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan ini di dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi.

Maka dari itu, perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Walaupun begitu, Dede menegaskan perlu ada aturan yang tegas dan jelas.

Baginya, hal ini krusial guna meminimalisir kesalahan dalam setiap proyek atau prototipe yang dibuat mahasiswa.

Terakhir, ia mendorong Pemerintah Indonesia agar melakukan sosialisasi secara masif ke perguruan tinggi terkait perubahan kebijakan mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa.

“Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya. Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara

PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…

7 hours ago

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

8 hours ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

8 hours ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

8 hours ago

Bagas/Fikri Singkirkan Pasangan Malaysia di Thailand Terbuka 2024

Pemain Ganda Putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar usai mengalahkan pasangan Malaysia…

8 hours ago

SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…

8 hours ago