Home » Penyelidikan Al-Zaytun: Polri Periksa MUI Hingga Kemenag

Penyelidikan Al-Zaytun: Polri Periksa MUI Hingga Kemenag

by Addinda Zen
2 minutes read
Pondok Pesantren Al-Zaytun. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Penyelidikan terkait kasus penyimpangan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu terus dilakukan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap para ahli, termasuk dari MUI dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ujarnya, Sabtu (1/7).

Pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang juga akan segera dilakukan. Rencananya, Panji Gumilang akan dipanggil pada Senin, 3 Juli mendatang.

“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara,” ujar Djuhandhani.

Polri menerima dua laporan terhadap Panji Gumilang.

Pertama, laporan diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Dugaan terhadap Panji Gumilang dalam laporan ini adalah pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kedua, laporan yang diajukan oleh Pendiri NII Crisis Centre, Ken Setiawan. Sama seperti sebelumnya, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Dugaan terhadap Panji Gumilang dalam laporan ini adalah kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan, pemanggilan beberapa saksi ini merupakan proses lanjutan dari Laporan Polisi (LP) yang masuk. Pihaknya disebut sudah bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. Kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur,” jelasnya.

Baca Juga  MUI Parepare Keluarkan Maklumat Haramkan Pengemis

Komitmen MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menyatakan komitmennya dalam  upaya mengusut tuntas dugaan penyimpangan ajaran agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof. Utang Ranuwijaya menyampaikan, pihaknya akan bersikap stabil dan kuat.

“Dalam menghadapi kemungkaran, MUI harus memiliki sikap yang stabil dan kuat,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ponpes Al Zaytun di Indramayu menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam. Panji Gumilang, selaku pimpinan Ponpes juga sering memberikan pernyataan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Salah satunya, ia menyebut penebusan dosa zina dapat diganti dengan uang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap, ada tiga dugaan masalah yang terdapat di kasus Ponpes Al-Zaytun.

Pertama, tindak pidana. Mahfud mengatakan, ada beberapa tindak pidana yang masuk ke laporan Menko Polhukam. Nantinya, dugaan ini akan ditindaklanjuti oleh Polri. Kedua, Mahfud juga mengungkap, Ponpes Al-Zaytun akan diberikan sanksi administrasi. Ketiga, masalah ketertiban sosial yang disebabkan oleh Ponpes Al-Zaytun

Saat ini, polemik Ponpes Al-Zaytun masih bergulir dalam proses penyelidikan pihak-pihak terkait.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life