Home » Peraturan Baru Beli Gas 3KG dengan KTP

Peraturan Baru Beli Gas 3KG dengan KTP

by Raja H. Napitupulu
1 minutes read
https://dutatv.com/wp-content/uploads/2022/08/Gas-Melon-3-Kg.jpg

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kg yang lebih dikenal sebagai “gas melon”. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi LPG lebih tepat sasaran, hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam aturan baru tersebut, pembelian gas elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG yang dikelola oleh PT Pertamina. Pendaftaran ini memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK). Masyarakat bisa mendaftarkan diri di sub-penyalur atau pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pendaftaran sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan terus berjalan hingga akhir Desember 2023. Setelah terdaftar, masyarakat hanya perlu membawa KTP saat membeli elpiji 3 kg. Kebijakan ini juga mencakup kelompok usaha mikro, yang harus melampirkan foto diri di tempat usaha saat mendaftar.

Baca Juga  Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan BBM Hingga Juni 2024

Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembatasan volume pembelian gas LPG 3 kg per rumah tangga dan usaha mikro. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar digunakan oleh mereka yang berhak.

Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Keputusan ini tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Dan hal ini menjadi dasar dari penerapan kebijakan baru ini. Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa pendistribusian LPG 3 kg harus dilakukan oleh sub-penyalur resmi. Penyalur ini pun telah terdaftar dan memiliki sistem pendataan berbasis web atau aplikasi untuk memantau transaksi pembelian.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi LPG bersubsidi dan memastikan bahwa bantuan dari pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life