Polhukam

Peraturan Mantan Napi yang Ingin Jadi Caleg Dipertanyakan, Media Mana?

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyinggung perihal peraturan mantan narapidana (Napi) yang ingin menjadi calon legislative (caleg). Di mana mantan napi itu harus mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah di penjara.

Menurutnya, dalam ketentuan ini perlu diperjelas kembali terkait media yang digunakan bagi mantan narapidana itu untuk mengumumkan latar belakang dirinya.

“Ada berapa catatan menarik. Di antaranya isu atau mungkin rumusan redaksional mengenai syarat calon yang pernah menyandang status sebagai narapidana,” kata Agung.

Ia mengatakan itu di sela rapat Komisi II di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Di sana ada kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya bahwa yang bersangkutan pernah diancam pidana. Baik itu lima tahun atau lebih terkait dengan jenis tindak pidana apa dia diancam. Apakah makar, maupun politik dan sebagainya.

“Perlu dipertegas, kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya ini melalui media apa?” jelasnya.

Menurutnya, di era perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, banyak bermunculan media-media. Bahkan dalam kontek personal pun bisa mempunyai medianya sendiri.

”Kita tahu perkembangan teknologi, revolusi industri 4.0, sekarang ini kan ada media cetak, elektronik, dan juga media online. Lalu di antara media cetak, elektronik, dan online ini ada tidak kewajiban untuk mengumumkan menggunakan media utama? Bagaimana kalau menggunakan media internal?,” sambungnya.

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah paparan. Di antaranya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Yang mana putusan itu mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD.

Dan, Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

3 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

4 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

6 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

6 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

6 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

7 hours ago