Polhukam

Peretasan Kartu Kredit di Jepang Terungkap, Kerugian Capai Rp 1,6 M

Peretasan kartu kredit di Jepang berhasil diungkap pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Tersangkanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dengan cara meretas kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik secara online.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka WNI, dengan korban para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 1,6 miliar.

“Tersangka berjumlah 2 (dua) orang, 1 orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 (satu) orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang.” kata Brigjen Adi Vivid dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Selasa (8/8).

Diketahui Tersangka DK (pelaku yang berada di indonesia), berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop. Adapun tersangka SB (pelaku berada di Jepang), berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK dan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal.

Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.

“Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke Tersangka DK di Indonesia.” ujar Brigjen Adi Vivid.

Brigjen Adi Vivid mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah di Periksa.

Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE — Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE — Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE — Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP — Pencurian.

Polri mengimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.

“Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan /log out apabila telah selesai melakukan transaksi online.” katanya.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

80ribu Pemain Judol adalah Anak dibawah 10 Tahun

Mengutip dari instagram @folkative, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto…

49 mins ago

Dampak Merantai dari Kasus Sukulilo

Kasus Sukolilo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang terjadi pada pertengahan tahun 2024, menimbulkan dampak…

3 hours ago

Netizen Kritisi Logo Garuda di Kaos Timnas PSSI

Logo Garuda yang tersemat di kaos tim nasional (Timnas) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), menuai…

4 hours ago

Kemenag Lebih Perhatikan Haji Ramah Lansia

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan memfokuskan program Haji Ramah Lansia pada tahun 2024. Program…

5 hours ago

Ijeck: Yang Terbaik untuk Sumut dan Partai Golkar

Pasca keputusan DPP Partai Golkar yang memberikan dukungannya kepada Bobby Nasution sebagai calon Gubernur Sumatera…

16 hours ago

Perbedaan Batuan dan Mineral Yang Kamu Perlu Tau

Batu dan mineral merupakan dua hal yang saling terkait namun memiliki perbedaan mendasar. Keduanya adalah…

21 hours ago