Home » Pertamax Disebut Kurangi Emisi, Kementerian ESDM Berencana Alihkan Subsidi

Pertamax Disebut Kurangi Emisi, Kementerian ESDM Berencana Alihkan Subsidi

by Addinda Zen
2 minutes read
Subsidi Pertamax

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut berupaya ikut andil dalam pengurangan polusi udara di wilayah Jakarta. Sejalan dengan ini, Kementerian ESDM tengah berencana mengalihkan subsidi BBM ke Pertamax atau RON 92. Rencana ini tengah dipertimbangkan, mengingat BBM jenis Pertamax memiliki angka RON lebih tinggi.

RON (Research Octane Number) merupakan ukuran stabilitas bahan bakar. RON atau nilai oktan pada tiap jenis BBM menunjukan jumlah tekanan yang diberikan untuk membakar bahan bakar tersebut. Semakin tinggi angka RON, kualitas bahan bakar juga semakin baik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan, bahan bakar dengan oktan tinggi akan memberikan pembakaran yang lebih bagus. Pembakaran yang bagus akan mengurangi emisi pada kendaraan. Ini kemudian yang menjadi pertimbangan pengalihan subsidi ke BBM jenis Pertamax.

Kan secara teknis, makin tinggi angka oktan, pembakarannya makin bagus. Kalau pembakaran makin bagus, emisinya akan semakin sedikit,” jelas Dadan pada media, Kamis (24/8).

Terkait pengalihan subsidi BBM Pertalite ke BBM dengan RON lebih tinggi, Dadan menyebut, masih dalam pembahasan internal. Ia menyampaikan, sedang mengkaji secara teknis maupun regulasi.

“Kita sedang bahas, sedang kita lihat secara teknis maupun secara regulasi dan secara keekonomian, karena kan berbeda. Jadi, nanti segera akan ada keterangan dari pak Menteri, tapi kami masih bahas di internal,” ujarnya.

Baca Juga  Harga Pertamax Turun Jadi Rp 12.800 Per Liter Mulai Hari Ini

Uji Emisi Kendaraan

Emisi kendaraan disebut menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar. Sebelumnya, Satgas Uji Emisi telah dibentuk. Satgas ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta.

Satgas Uji Emisi akan menerapkan razia uji emisi kendaraan bermotor pada 1 September 2023. Razia ini menjadi upaya lain dalam mengatasi polusi udara di DKI Jakarta. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal sekitar Rp500.000.

Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub disebutkan bahwa sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hasil uji emisi akan berlaku selama satu tahun.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif Parkir dan Tilang. Disinsentif Parkir yaitu dengan penerapan tarif tertinggi. Sementara pengenaan sanksi tilang sesuai dengan UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life