Nasional

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Akui Kebenaran Video yang Beredar

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengakui kebenaran video yang berdar terkait sejumlah pernyataannya yang kontroversial.

Hal itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat merilis hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, dilansir laman resmi www.humas.polri.go.id, Selasa (4/7).

Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut. Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Selepas pemeriksaan Panji, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

“Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu. Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.

“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan. Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.

Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik. “Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

Ini Tiga Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

PEMERINTAH  telah mengatur regulasi kewajiban sertifikasi halal. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk…

2 hours ago

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidenreng Rappang Sulsel

HUJAN deras dan angin kencang menerjang Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (1/6)…

5 hours ago

Jokowi Beri Tambang untuk Ormas Keagamaan, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Proposal

PRESIDEN Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan…

9 hours ago

Menhan Prabowo Subianto akan Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Ini Respons TNI

MENTERI Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyoroti peristiwa tragis terbaru di Rafah yang telah menyebabkan…

10 hours ago

Menhan Prabowo dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy Singgung Situasi Gaza Palestina

MENTERI Pertahanan RI Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Ukraina H.E. Volodymyr Zelenskyy, di Singapura, Sabtu…

11 hours ago

Chaowalit Thongduang, Gengster Buron Thailand Pembunuh Polisi Ditangkap di Indonesia

CHAOWALIT Thongduang, seorang gengster yang menjadi buron nomor satu di Thailand berhasil ditangkap di Indonesia.…

12 hours ago