Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melepas Tim Patroli Pengawasan dan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024.
Penertiban APK pada masa tenang diharapkan berjalan lancar, sehingga dapat menjaga suasana kondusif, serta tercipta Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Pelepasan Tim Patroli Penertiban APK dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) usai Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Kegiatan dilakukan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Minggu (11/2/2024).
“Penertiban alat peraga kampanye diharapkan dapat berjalan lancar. Sehingga suasana kondusif dapat terus kita jaga, serta terwujudnya Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis,” ujar Hassanudin.
Ia mengatakan itu saat melepas Tim Patroli yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam), Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh stakeholder.
“Perlu kita pahami bahwa masa tenang bukan hanya tentang larangan kampanye, tetapi lebih dari itu. Ini adalah waktu untuk menghormati pilihan masing-masing bagi warga negara Republik Indonesia. Mari kita hargai perbedaan pendapat,” ujarnya.
Sebagai warga negara, lanjut Hassanudin, mempunyai peran dan tanggung jawab untuk menjaga persatuan, kesatuan, serta integritas pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Mari kita hindari konflik dan pertikaian yang dapat merusak keharmonisan masyarakat, terutama di Sumatera Utara,” ajak Hassanudin.
Tertibkan APK
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis sebagai pembina apel siaga menyampaikan, tujuan dari apel siaga.
Antara lain untuk memastikan tugas dan fungsi Bawaslu Sumut dan kabupaten/kota, dapat berjalan efektif dalam setiap tahapan kampanye. Masa tenang, serta pemungutan dan masa penghitungan suara Pemilu 2024.
Bawaslu Sumut dan kabupaten/kota, kata Aswin, wajib melakukan pengawasan melekat pada tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta Pemilu, mulai hari ini hingga tiba waktunya agar menertibkan APK yang terpasang secara mandiri.
Tidak lagi melakukan kampanye, baik di media cetak, elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial. Lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya, pada masa tenang.
“Untuk terciptanya suasana daerah yang bersih, aman, damai, dan sejuk. Serta bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran pada masa tenang menjelang pemungutan dan penghitungan suara nantinya,” ujarnya.
Apel Siaga tersebut turut dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi, Perwakilan Pangdam I/BB, Perwakilan Kajatisu.
Ketua KPU Sumut, Kasatpol PP Sumut, Kepala Kesbangpol Sumut, perwakilan partai, anggota Bawaslu, serta jajaran OPD Provinsi Sumut. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu