Polhukam

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghentikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) atau KPU tunda Pemilu 2024.

KPU diminta mengulang proses tahapan Pemilu dari awal, terutama untuk proses verifikasi partai politik peserta Pemilu.

Perintah ini merupakan amar putusan dari sidang perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di PN Jakpus, Kamis (2/3/2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong. Hakim anggota adalah H Bakri dan Dominggus Silaban.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi bunyi diktum kelima amar putusan PN Jakput.

Setelah menghentikan tahapan Pemilu selanjutnya, KPU diminta mengulang dari awal seluruh tahapan Pemilu.

Jika diulang dari awal, maka diperkirakan dibutuhkan waktu sekitar 2 tahun, 4 bulan, 7 hari untuk memproses lagi tahapan-tahapan Pemilu.

Gugatan Partai Prima bernomor 757/Pdt.G/2022 diajukan ke PN Jakpus tanggal 8 Desember 2022.

Gugatan dilatarbelakangi oleh keputusan KPU yang menyatakan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam verifikasi administrasi, sehingga tidak bisa diproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima menolak keputusan KPU dan menuding Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menyebabkan partai tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Kemudian, Prima melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi Bawaslu memutuskan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Tidak puas dengan keputusan Bawaslu, Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Poin-poin Keputusan PN Jakpus

Ini dia poin-poin keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Poin ini mengharuskan KPU Tunda Pemilu 2024.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Indonesia Usulkan 3 Fokus Utama, Tingkatkan Peran Perempuan di Bidang STEM

Indonesia mengusulkan 3 fokus utama dalam meningkatkan peran perempuan dan anak perempuan di bidang STEM.…

44 mins ago

Lima hal tentang KRIS dan BPJS

Sehubungan dengan berbagai berita hari-hari ini tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), maka disampaikan lima…

1 hour ago

Lahar Dingin Dampaknya Apa Aja?

Salah satu yang menjadi dampak letusan gunung berapi adalah lahar dingin. Lahar dingin, juga dikenal…

2 hours ago

Ini Fakta yang akan Membuat Kamu Tertarik Soal Planet Mars

Bumi dikenali sebagai planet ke 3 di tata surya kita. Namun, apakah Sobat Esensi tau…

4 hours ago

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

6 hours ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

6 hours ago