Polhukam

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kasus Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadir

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, hari ini, Senin (6/11/2023) atas tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menghadiri sidang gugatan praperadilan ini.

Kehadiran KPK, jelasnya, untuk menyampaikan kepada pihak PN Jaksel bahwa KPK telah mematuhi semua prosedur hukum terhadap kasus ini.

“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” jelas Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan pihaknya meyakini bahwa berdasarkan proses yang dilakukan KPK hingga menetapkan politik Partai Demokrat itu sebagai tersangka, PN Jaksel tidak akan membatalkan status Syahrul Yasin Limpo.

“Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” ujarnya.

Terima Upeti dan Gratifikasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima upeti dan gratifikasi sejak tahun 2020 hinga terakhir mejabat, yaitu tahun 2023.

Politisi Partai Demokrat ini diduga menerima setoran dari bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya sekitar USD4.000 hingga USD10.000 atau setara Rp62,820.000 hingga Rp157.050.000 per bulan.

“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS sampai dengan 10.000 dollar AS,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Johanis Tanak menjelaskan dana itu dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kasdi dan Hatta, jelasnya, menjadi perpanjangan tangan Syahrul Yasin Limpo untuk mengumpulkan dana dari bawahannya di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I.

Setoran, jelas KPK, diberlakukan secara paksa dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah dimark-up atau digelembungkan hingga menarik uang dari para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.
Upeti Dari Bawahan dan Pemenang Tender

Dana gratifikasi dan pemerasan itu, ujarnya, diduga diserahkan kepada Kasdi dan Hatta kepada Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk mata uang asing dan dilakukan rutin setiap bukan.

“Dilakukan secara rutin setiap bulan,” terang Tanak.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaterkini
#beritaviral

 

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa UINSA Surabaya, Begini Respons Rektorat

BEREDAR dua video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa)…

7 hours ago

Polisi Perlakukan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda, Ini Penjelasannya

EPY Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' ditangkap polisi terkait kasus ganja. Yogi Gamblez (YG) pemeran 'Srigala…

8 hours ago

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai Pemberlakuan KRIS

IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…

8 hours ago

Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…

9 hours ago

Airlangga Restui Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur?

KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan menjamu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa malam…

10 hours ago

Rayakan Hari Jadi ke-44, Perpusnas Fasilitasi Minat Baca Masyarakat

Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…

10 hours ago