Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MHA yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan Oktober 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, dikutip Antara, Senin (6/2).
“Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo.
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.
“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak,” kata Trunoyudo.
Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022. MHA saat itu terlibat kecelakaan tunggal, kemudian jatuh dan tertabrak mobil milik pensiunan Polri. Dia kemudian sempat dijadikan tersangka.
Adapun rekonstruksi ulang dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.*
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…
KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…
Pemain Ganda Putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar usai mengalahkan pasangan Malaysia…
SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…