Ekonomi

Polemik Tapera, Peneliti UGM: Pemerintah Kurang Perhatikan Masyarakat Menengah

PERHITUNGAN pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini tengah menjadi sorotan. Pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sejak 20 Mei 2024. Iuran ini wajib dibayarkan oleh pekerja, pekerja mandiri, dan pemberi kerja setiap bulannya.

Peneliti Bidang Kajian Microeconomics Dashboard (Micdash) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Raniah Salsabila, S.E. berpandangan program Tapera memiliki tujuan baik untuk memberi akses perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hanya saja, dalam aturan Tapera tidak dijelaskan mengenai berapa banyak kuota bagi masyarakat yang dapat mengakses manfaat dari Tapera itu sendiri.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat mengakses permodalan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Salah satu kunci utama untuk memperoleh akses tersebut adalah masuknya peserta ke dalam kuota tahunan penerima manfaat Tapera.

Sementara, peserta Tapera dengan berpendapatan rendah yang tidak mendapatkan kuota harus menunggu sampai waktu yang tidak ditentukan. Oleh sebab itu, pemerintah harus menunjukkan transparansi terkait dengan cara pemilihan peserta yang termasuk ke dalam kuota tahunan dan mekanisme pemeringkatannya.

“Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya bagi program Tapera itu sendiri,” katanya dikutip dari laman UGM.

Raniah menilai skema manfaat dari program Tapera kurang transparan dan cenderung mengabaikan pekerja berpendapatan menengah. Masyarakat dengan pendapatan menengah dan masyarakat yang telah memiliki rumah menjadi kelompok yang tidak mendapatkan perhatian khusus.

Dalam aturan PP Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa bagi peserta non-MBR maka akan mendapatkan pengembalian uang simpanan dan pemupukannya pada masa berakhirnya kepesertaan. Berakhirnya kepesertaan Tapera dalam hal ini dapat disebabkan oleh berakhirnya masa kerja atau pensiun pada usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Uang simpanan yang dikembalikan ini akan ditambah dengan hasil pemupukan sebesar 4,5 persen-4,8 persen. Namun, pemerintah dirasa masih kurang memperhatikan masyarakat berpendapatan menengah, mengingat kelompok ini seringkali tidak mendapatkan prioritas karena dianggap mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.

Menurut dia, dengan adanya kewajiban untuk membayar iuran bulanan sebesar 2,5 persen atau 3 persen bagi pekerja mandiri ini, masyarakat berpendapatan menengah sebenarnya dapat memanfaatkan dana tersebut untuk investasi lainnya.

“Pemerintah seharusnya dapat memberikan perhatian kepada masyarakat berpendapatan menengah dan memberikan alternatif lain terhadap akses peningkatan kesejahteraan ekonominya,” jelasnya.

Nazarudin

Recent Posts

Suku Pedalaman Tersorot Media Asing

Baru-baru ini, media luar menyoroti peristiwa suku pedalaman Indonesia, Suku Togutil, meminta makanan kepada pekerja…

7 mins ago

Apa Itu The Great Red Spot?

Bintik Merah Besar di Jupiter adalah badai kolosal yang mungkin merupakan fenomena paling terkenal dari…

2 hours ago

Rotasi Matahari yang Kian Berubah

Baru-baru ini, para peneliti dari Cina telah membuat penemuan signifikan mengenai rotasi atmosfer Matahari, khususnya…

4 hours ago

Kerjasama Antara UGM dan University of Toronto

Universitas Gadjah Mada (UGM) dan University of Toronto telah menjalin kerjasama untuk memperkuat hubungan akademik…

6 hours ago

Serempetan Motor Berakhir dibunuh….

Tragedi di Indramayu baru-baru ini mencengangkan masyarakat setelah insiden kecelakaan motor berujung pada kematian tragis…

8 hours ago

Sejarah Makam Raga Semangsang

Makam Raga Semangsang adalah salah satu situs bersejarah yang unik dan penuh misteri di Purwokerto,…

10 hours ago