Home » Polri Masih Cari Formula Blokir 191.000 Ponsel Ilegal, Cek Keaslian HP Kamu

Polri Masih Cari Formula Blokir 191.000 Ponsel Ilegal, Cek Keaslian HP Kamu

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi ponsel ilegal. Foto: Image by rawpixel.com on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Bareskrim Polri akan segera memblokir atau menghentikan aktivitas 191 ribu ponsel ilegal dengan international mobile equipment identity (IMEI) ilegal.

Ratusan ribu ponsel ilegal diperkirakan masuk ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, sehingga tidak tercatat dalam transaksi ekonomi dan penerimaan negara.

Namun, Polri menekankan agar warga tidak perlu panik karena mereka akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan langkah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak provider handphone terkait registrasi IMEI.

Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik agar rencana shutdown tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu resah. Kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi,” ucap Adi kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).

Buka Posko Pengaduan

Sebelumnya, Bareskrim juga akan membuka posko pengaduan bagi warga yang ponselnya akan di-shutdown akibat masalah IMEI ilegal.

Dalam hal ini, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta provider handphone untuk mendirikan posko aduan.

Baca Juga  Polri Selamatkan 1.553 Orang di Kasus TPPO

“Terkait shutdown 191 ribu, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak. Yang pasti”.

“Kami sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Adi.

Hingga saat ini, belum dijelaskan kapan tepatnya ponsel dengan IMEI ilegal akan di-shutdown.

Adi Vivid hanya menyatakan bahwa hal itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Direktorat Siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” ujar dia.

“Dalam waktu dekat. Kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik,” tambahnya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2023.

Menurut Adi, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi.

Yaitu, operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life