Senin, 22 Desember 2025

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar

Photo Author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 11:49 WIB
Ilustrasi TPPO. Foto: Pixabay
Ilustrasi TPPO. Foto: Pixabay

perkara itu, terlapor

Dittipidum Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait 20 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim bekerja ke Myanmar. Kedua tersangka yakni Anita Setia Dewi (ASD) dan Andri Satria (AS).

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Selasa (9/5/2023).

“Hasil putusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara. Terlapor

perkara itu, terlapor

Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Keduanya dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dengan laporan polisi soal perekrut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

“(Periksa) 5 orang terkait LP yang sudah ada,” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Secara paralel pada hari ini, kata Djuhandhani, pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban. Hal itu untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara itu.

“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya diketahui, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.

Informasi lain terkait Polri bisa diakses di laman resmi www.polri.go.id.*

 

Email: [email protected]

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

 

Editor: Ale Luna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X