Nasional

PP Manajemen ASN: TNI Polri Dapat Isi Jabatan ASN Level Eselon I

Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) diketahui sedang dalam proses penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB). PP ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024.

Dalam rancangan PP terdapat beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail. Poin-poin tersebut dibahas dalam rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual beberapa waktu lalu.

Salah satu poin yang menarik perhatian dalam rancangan PP manajemen ASN adalah terkait jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya. Anas menyampaikan, aturan ini akan bersifat resiprokal, diseleksi secara ketat, dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” jelas Anas, dikutip dari laman MenpanRB, Rabu (13/3).

Dikutip dari CNN Indonesia, Anas menyebut, Presiden Joko Widodo juga sudah menyetujui RPP manajemen ASN ini pada 5 Februari 2024 lalu. Kemudian, susunan panitia antar-kementerian (PAK) sudah dibentuk pada 22 Februari 2024. Ia juga memahami rencana ini akan menjadi sorotan banyak pihak.

Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Selain itu, kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri.

“Secara umum, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sekali lagi, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri,” jelas Anas.

Posisi Eselon I dan Level Pemerintah Pusat

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia turut buka suara terkait rencana ini. Ia menyampaikan, ketentuan soal penempatan Polri dan TNI di jabatan ASN sama dengan UU Nomor 5 tahun 2014. Menurutnya, rencana ini tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Doli juga menjelaskan, personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat. Ada batasan tertentu yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing pada level tertentu.

“Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi nggak boleh di semua lingkungan apalagi di pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu,” ujar Doli.

Substansi Rancangan PP Manajemen ASN

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. Menteri PanRB, Abdullah Azwar Anas menyebut RPP ini harus bisa transformatif dan implementatif di lapangan.

Adapun pembahasan lain yaitu meliputi penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel untuk organisasi yang lincah dan kolaboratif. Kemudian, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Menurut Anas, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Selanjutnya, RPP Manajemen ASN juga mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

Kementerian PanRB juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Ini terkait dengan upaya pemerintah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. Platform Digital ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Addinda Zen

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

2 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

2 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

2 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

3 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

3 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

4 hours ago