Nasional

Pro Kontra Wisuda TK, FSGI: Belum Ada Aturan Tertulis

Dunia maya akhir-akhir ini dipenuhi pro kontra terkait penyelenggaraan wisuda bagi siswa/i Taman Kanak-Kanak atau TK. Banyak yang menilai wisuda untuk siswa/i TK memberatkan dan belum diperlukan. Warganet yang kontra menyebut, wisuda hanya perlu dilakukan di jenjang perguruan tinggi, sebagaimana yang telah diterapkan sejak lama. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut menyoroti pro kontra ini.

FSGI mengatakan, dua poin penting dalam penyelenggaraan wisuda tersebut. Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menyebut, belum ada regulasi maupun aturan terkait kegiatan wisuda di jenjang TK hingga SMA/SMK.

“Sampai saat ini belum ada perarturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan ceremony kegiatan wisuda mulai dari TK, SD, hingga SMA bahkan perguruan tinggi. Yang ada sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan, seperti kepala sekolah atau madrasah atau Rektor. Itu pun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib” jelasnya.

Poin kedua, wisuda ini menimbulkan permasalahan biaya bagi orang tua siswa/i. Banyak orang tua yang merasa keberatan dengan penetapan biaya wisuda.

“Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orang tua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat.” jelasnya lebih lanjut.

Usulan FSGI

FSGI kemudian mengusulkan agar penyelenggaraan wisuda bagi siswa/i di jenjang TK hingga SMA/SMK dilaksanakan secara sederhana. Sekolah/madrasah diimbau agar lebih bijak memperhatikan manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. Jika ingin tetap dilaksanakan, wisuda dapat disederhanakan mulai dari acara, pakaian, hingga perlengkapannya.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, misalnya wisuda dilakukan hanya dengan menggunakan seragam sekolah. Ia juga mengusulkan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menerbitkan surat edaran mengenai pakaian wisuda.

“Semisal, wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa,” ujarnya.

Hal tersebut bisa mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tidak hanya dari kementerian/lembaga pendidikan terkait, orang tua juga diminta untuk lebih bijak menanggapi pro kontra penyelenggaraan wisuda di tingkat TK hingga SMA/SMK.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

25 mins ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

60 mins ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

2 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

2 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

3 hours ago

Gunung Ibu Meletus Lagi, Warga Tujuh Desa Dievakuasi

GUNUNG Ibu di Halmahera Maluku Utara meletus lagi hingga dua kali meletus pada Sabtu (18/5),…

4 hours ago