Home » Pro Kontra Wisuda TK, FSGI: Belum Ada Aturan Tertulis

Pro Kontra Wisuda TK, FSGI: Belum Ada Aturan Tertulis

by Addinda Zen
2 minutes read
Kontra Wisuda TK

ESENSI.TV - JAKARTA

Dunia maya akhir-akhir ini dipenuhi pro kontra terkait penyelenggaraan wisuda bagi siswa/i Taman Kanak-Kanak atau TK. Banyak yang menilai wisuda untuk siswa/i TK memberatkan dan belum diperlukan. Warganet yang kontra menyebut, wisuda hanya perlu dilakukan di jenjang perguruan tinggi, sebagaimana yang telah diterapkan sejak lama. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut menyoroti pro kontra ini.

FSGI mengatakan, dua poin penting dalam penyelenggaraan wisuda tersebut. Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menyebut, belum ada regulasi maupun aturan terkait kegiatan wisuda di jenjang TK hingga SMA/SMK.

“Sampai saat ini belum ada perarturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan ceremony kegiatan wisuda mulai dari TK, SD, hingga SMA bahkan perguruan tinggi. Yang ada sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan, seperti kepala sekolah atau madrasah atau Rektor. Itu pun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib” jelasnya.

Poin kedua, wisuda ini menimbulkan permasalahan biaya bagi orang tua siswa/i. Banyak orang tua yang merasa keberatan dengan penetapan biaya wisuda.

“Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orang tua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat.” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga  Berkaca dari Tahun Lalu, Jokowi Perintahkan Jajaran Perbaiki Manajemen Mudik

Usulan FSGI

FSGI kemudian mengusulkan agar penyelenggaraan wisuda bagi siswa/i di jenjang TK hingga SMA/SMK dilaksanakan secara sederhana. Sekolah/madrasah diimbau agar lebih bijak memperhatikan manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. Jika ingin tetap dilaksanakan, wisuda dapat disederhanakan mulai dari acara, pakaian, hingga perlengkapannya.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, misalnya wisuda dilakukan hanya dengan menggunakan seragam sekolah. Ia juga mengusulkan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menerbitkan surat edaran mengenai pakaian wisuda.

“Semisal, wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa,” ujarnya.

Hal tersebut bisa mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tidak hanya dari kementerian/lembaga pendidikan terkait, orang tua juga diminta untuk lebih bijak menanggapi pro kontra penyelenggaraan wisuda di tingkat TK hingga SMA/SMK.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life