Home » Puan Maharani Targetkan RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU Sebelum 13 Juli 2023

Puan Maharani Targetkan RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU Sebelum 13 Juli 2023

Draf Omnibus Law Mengatur 12 Ketentuan

by Agita Maheswari
2 minutes read
Ketua DPR RI Puan Maharani

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang Undang dilakukan sebelum masa persidangan DPR RI saat ini.

Sementara itu, masa sidang ke-5 tahun 2022-2023 akan berakhir pada 13 Juli 2023.

Setelah itu, anggota legislatif di DPR RI akan memasuki masa reses.

“Insya Allah pada masa sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat dua pada waktu yang tepat,” jelas Puan Maharani kepada wartawan di lingkungan MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan sedang  mencermati tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

“Tindak lanjut selanjutnya tentu kami akan cermati bagaimana ke depannya,” ujar Puan.

Sejauh ini, dia mengatakan pimpinan DPR mengapresiasi kinerja Komisi IX DPR RI dan Pemerintah dalam Panitia Kerja RUU Kesehatan yang telah menyelesaikan pembahasan draf Omnibus Law itu untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati isi Rancangan Undang-Undang Kesehatan dalam Rapat Panja RUU Kesehatan, awal pekan ini.

Dengan demikian, proses menjadikan RUU sebagai Undang Undang tinggal selangkah lagi, yaitu melalui Sidang Paripurna di DPR RI.

Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.

Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan RUU Kesehatan memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan di Indonesia.

“Di antaranya 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law,” jelasnya, dalam laman resmi DPR RI, seperti dikutip Rabu (21/6/2023).

12 Poin Penting RUU Kesehatan

Dia menyebutkan setidaknya ada 12 poin yang diatur dalam RUU Kesehatan. Berikut penjelasannya.

Baca Juga  Polri Gandeng PPATK Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Pertama, adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.

Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

Ketiga, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.

Ketujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

Kedelapan, pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.

Kesepuluh, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan.

Keduabelas, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

Melki mengatakan pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif.

Pembahasan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional.

Caranya, melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life