Home » Pungli Rutan KPK, Mahfud MD: Harus Dibuka ke Publik

Pungli Rutan KPK, Mahfud MD: Harus Dibuka ke Publik

by Addinda Zen
2 minutes read
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Dewan Pengawas KPK benarkan temuan dugaan pungli di rutan KPK. Pungli ini disebut bernilai hingga Rp4 M, berdasarkan data sementara. Menko Polhukam, Mahfud MD mendorong dugaan pungli rutan KPK ini harus dibuka ke publik. Ia juga menegaskan, pungli termasuk korupsi dan tindak pidana.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” ujarnya, dikutip dari ANTARA (21/6).

Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan, jerat hukum antara pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.

KPK Rotasi Pegawai di Rutan

Terkait dugaan pungli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi sejumlah pegawainya di rutan. Rotasi ini sebagai upaya mempermudah penyelidikan terhadap dugaan pungli. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK” jelasnya.

Ia juga memastikan rotasi ini dilakukan untuk perbaikan sistem manajemen di rutan. Dugaan pungli ini juga akan didalami. Ia menyebut, SOP di KPK sangat ketat dan berlapis.

Baca Juga  Didik Rachbini Ungkap Penyebab Permasalahan di Lembaga KPK

“Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada dugaan pidananya, seperti apa, itu masih kami dalami. Karena SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat sebenarnya,” jelasnya.

Dewan Pengawas KPK Benarkan Temuan Dugaan Pungli

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi dugaan pungli yang ditemukan pihaknya.

“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” ujarnya.

Tindakan pungli melanggar Pasal 12 C UU 31 tahun 1990 jo UU 20 tahun 2021. Dewan Pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya.

Pungli yang diduga terjadi ini dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga dan dilakukan terhadap para tahanan.

“Sudah diketahui dalam bentuk apa pungutan dilakukan. Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,” ujar Albertina, anggota Dewas KPK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli). Laporan ini diterima sejak satu bulan yang lalu.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life