Home » Dugaan Pungli Rutan KPK, Dewan Pengawas: Jumlah Sementara Rp4 M

Dugaan Pungli Rutan KPK, Dewan Pengawas: Jumlah Sementara Rp4 M

by Addinda Zen
2 minutes read
Pungli KPK 4 M

ESENSI.TV - JAKARTA

Dugaan pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibenarkan Dewan Pengawas KPK. Nilai pungutan liar (pungli) mencapai Rp4 M, berdasarkan data sementara. Hal ini disampaikan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho pada konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan (19/6).

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” jelasnya.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi dugaan pungli yang ditemukan pihaknya.

“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, dugaan pungli ini telah disampaikan ke pimpinan KPK 16 Mei lalu. Ia juga menyebut, temuan dugaan pungli ini dapat ditindaklanjuti karena sudah tindak pidana. Tindakan pungli melanggar Pasal 12 C UU 31 tahun 1990 jo UU 20 tahun 2021. Dewan Pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya.

Pungli yang diduga terjadi ini dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga dan dilakukan terhadap para tahanan.

“Sudah diketahui dalam bentuk apa pungutan dilakukan. Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,” ujar Albertina.

Baca Juga  Geger! 16 Tahanan Kabur Dari Polsek Tanah Abang

Dewas KPK menyampaikan, temuan ini menjadi salah satu upaya menertibkan KPK. Penertiban dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ini murni, tidak ada pengaduan. Jadi, kami di sini ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini. Siapa saja kami tidak pandang, semua yang tidak tertib akan ditertibkan termasuk pungutan di KPK,” jelasnya.

KPK Terima Laporan Dugaan Pungli

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli). Laporan ini diterima sejak satu bulan yang lalu.

“Benar bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu. Saya sendiri bahkan bersama pak Alex dan Direktur Penyelidikan dipanggil ibu Albertina Ho memaparkan terkait temuan adanya pungli di rutan KPK,” tutur Asep.

Penyelidikan kasus ini telah dilakukan, Asep juga menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan jika indikasi pungli terbukti.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life