Nasional

Pungli Rutan KPK, Mahfud MD: Harus Dibuka ke Publik

Dewan Pengawas KPK benarkan temuan dugaan pungli di rutan KPK. Pungli ini disebut bernilai hingga Rp4 M, berdasarkan data sementara. Menko Polhukam, Mahfud MD mendorong dugaan pungli rutan KPK ini harus dibuka ke publik. Ia juga menegaskan, pungli termasuk korupsi dan tindak pidana.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” ujarnya, dikutip dari ANTARA (21/6).

Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan, jerat hukum antara pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.

KPK Rotasi Pegawai di Rutan

Terkait dugaan pungli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi sejumlah pegawainya di rutan. Rotasi ini sebagai upaya mempermudah penyelidikan terhadap dugaan pungli. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK” jelasnya.

Ia juga memastikan rotasi ini dilakukan untuk perbaikan sistem manajemen di rutan. Dugaan pungli ini juga akan didalami. Ia menyebut, SOP di KPK sangat ketat dan berlapis.

“Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada dugaan pidananya, seperti apa, itu masih kami dalami. Karena SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat sebenarnya,” jelasnya.

Dewan Pengawas KPK Benarkan Temuan Dugaan Pungli

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi dugaan pungli yang ditemukan pihaknya.

“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” ujarnya.

Tindakan pungli melanggar Pasal 12 C UU 31 tahun 1990 jo UU 20 tahun 2021. Dewan Pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya.

Pungli yang diduga terjadi ini dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga dan dilakukan terhadap para tahanan.

“Sudah diketahui dalam bentuk apa pungutan dilakukan. Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,” ujar Albertina, anggota Dewas KPK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli). Laporan ini diterima sejak satu bulan yang lalu.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

9 hours ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

9 hours ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

10 hours ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

10 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

11 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

12 hours ago