Polhukam

Pupuk Indonesia Ingatkan Distributor Tidak Selewengkan Pupuk Bersubsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Penyidik Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Atas keberhasilannya menangkap sekaligus menetapkan dua orang tersangka penyelundupan 6 ton pupuk bersubsidi.

SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Mochamad Safiie mengatakan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian RI dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi merupakan barang atau produk dalam pengawasan sehingga hanya petani sesuai ketentuan yang bisa mendapatkannya,” kata Safiie.

Ia mengatakan itu dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (17/9/2023) di Jakarta.

Dikatakannya, sebanyak 6 ton pupuk bersubsidi yang diselundupkan ini berasal dari kios UD Alanda, wilayah kerja PT Bangun Alam Samawa selaku distributor.

Safiie memastikan bahwa proses penebusan atau penyaluran di kios telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, yakni Permendag Nomor 4 Tahun 2023.

Dikatakan Safiie, para petani tersebut tidak memanfaatkan pupuk bersubsidi untuk bercocok tanam, melainkan dijual kembali kepada dua pelaku tersebut.

Dengan begitu kedua orang pelaku yang membeli pupuk bersubsidi dari petani telah melanggar aturan mengenai pupuk bersubsidi.

“Proses penebusan pupuk di kios sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun kami sangat menyayangkan tindakan petani yang justru menjual pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Tidak Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Pupuk Indonesia meminta seluruh jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi, untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Karena peredarannya dipantau aparat penegak hukum yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Yaitu Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah (pemda).

Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja kepada pihak-pihak yang menentang aturan.

Safiie juga meminta masyarakat khususnya petani untuk turut memantau proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing.

“Jika petani melihat atau menemukan tindakan penyelundupan atau penyelewengan pupuk bersubsidi, bisa langsung menghubungi aparat penegak hukum. Atau layanan pelanggan bebas pulsa Pupuk Indonesia di 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. Layanan ini beroperasi mulai dari hari Senin sampai Jumat,” terangnya.

Dikatakannya, tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi di Sumbawa Barat ini tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Pupuk Indonesia mengingatkan kembali bahwa segala macam bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum. Dan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Safiie.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Ini Pesan KGPAA Paku Alam X kepada Calon Jemaah Haji Yogyakarta

WAKIL Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengingatkan para calon jemaah haji tentang pentingnya menjaga…

8 hours ago

Gunung Slamet Naik Level Waspada, Semua Pos Pendakian Resmi Ditutup

SEMUA jalur pendakian di Gunung Slamet resmi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal…

13 hours ago

RI Dorong PBB Berikan Hak Istimewa Untuk Palestina

Pemerintah Indonesia mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan hak istimewa kepada Palestina. Hal itu merupakan…

13 hours ago

Pakar UGM Ungkap Alasan Target Energi Baru-Terbarukan Sulit tercapai

PROSES transisi energi bersih Pemerintahan Joko Widodo belum juga mencapai target yang ditetapkan meski akan…

14 hours ago

Berikut 5 Tips Saat Berhaji di Cuaca Panas Saat Ini

Cuaca di Saudi sangat panas dan kering. Sehingga, jemaah sering tidak berkeringat saat beraktivitas, kadang…

14 hours ago

1.364 Jemaah Kloter Embarkasi Solo Dapat Layanan Fast Track

Sebanyak 1.364 jemaah haji yang terbang dari Embarkasi Solo (SOC) pada hari pertama keberangkatan, mendapat…

14 hours ago