Nasional

Ratusan Perusahaan Sawit Masih Mangkir Lapor Data, Luhut Akan Tindak Tegas

Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tengah mendorong percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan. Salah satu upaya Satgas adalah dengan membuka kembali saluran lapor data perusahaan sawit secara mandiri. Pelaporan mandiri atau self reporting ini dibuka mulai 23 Agustus hingga 8 September 2023.

Sebelumnya, Satgas Sawit telah membuka lapor mandiri data perusahaan pada 3 Juli hingga 3 Agustus lalu. Namun, dari hasil evaluasi laporan mandiri tersebut, ditemukan masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka.

Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan agar perusahaan melakukan pelaporan data. Perusahaan dapat melaporkan data melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

“Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali,” jelas Luhut, dikutip dari ANTARA (24/8).

Pelaporan mandiri ini dibuka sebagai upaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Selain itu, juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sawit. Percepatan lahan sawit di kawasan hutan ini sesuai dengan Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja.

Luhut juga menyebut, akan menindak tegas pada perusahaan yang tidak melaporkan data ke SIPERIBUN.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah,” ujar Luhut.

Evaluasi Proses Pelaporan Mandiri

Pada pelaporan mandiri perusahaan sawit sebelumnya, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memperbaiki kualitas data. Beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital.

Peta tersebut terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP). Perusahaan diminta melengkapi lampiran peta tersebut dengan format PDF.

Hanya ada 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang diunggah melalui SIPERIBUN. Sementara itu, total yang telah berpartisipasi ada 1.870 perusahaan.

Satgas Sawit juga turut mengajak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas data perusahaan.

Perusahaan yang telah melaporkan data, nantinya akan dipanggil untuk proses verifikasi. Luhut menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan penyelesaian ini dengan adil dan tegas.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

3 mins ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

18 mins ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

32 mins ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

48 mins ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

58 mins ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

3 hours ago