Categories: Nasional

Regulasi Pandu Tunda Kaltim Tidak Baik, Apa Alasannya?

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, untuk menindak tegas oknum pejabat. Pejabat tersebut diduga tidak menjalankan regulasi dengan baik terkait izin pandu tunda di Kalimantan Timur. Sehingga, hal itu menyebabkan tidak maksimalnya penyerapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBNP) di daerah tersebut.

“Kalimantan Timur ini banyak terminal khusus (tersus), ada ijin pandu tunda dan macam-macam kegiatan yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang berpotensi menghasilkan penghasilan buat negara berupa penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Ini kami temukan di Kalimantan Timur ini, izin pandu tunda beberapa BUP (Badan Usaha Pelabuhan). Izinnya sudah keluar. Tapi pandu tundanya tidak jalan. (Jika) Pandu tunda tidak jalan, PNBP tidak dapat dong,” tegas Lasarus pada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi V di Kalimantan Timur, Selasa (8/8/2023)

Dihadapan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Lasarus meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk tegas selaku pihak yang mengeluarkan izin pandu tunda. Karena ketidaktegasan ini, menurut Lasarus dapat merugikan negara.

“Alasannya yang kita temukan, katanya pihak yang punya terminal khusus tidak mau di pandu tunda. Kalau tidak mau di pandu tunda Dinas Perhubungan punya kewenangan (untuk meminta) kapal tersebut gak usah berlayar. (yang mengeluarkan) Izin nya juga sama, Dirjen Laut juga. Tapi aturan tidak ditegakkan kapal bisa berlayar, (yang menyebabkan) PNBP kita tidak dapat,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Harus Tertibkan Tersus Baru

Lasarus juga meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menertibkan tersus-tersus baru. Sehingga tersus tersebut bisa menjalankan ketentuan yang berlaku serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga bisa meningkatkan capaian PNBP tahun 2022.

“Makanya saya keras ngomongnya karena memang ini beberapa bagian ini kan memang timbul tersus-tersus baru, banyak juga yang sudah melaksanakan sesuai ketentuan makanya PNBP-nya tahun lalu mencapai 2,6 triliun tapi ada beberapa mungkin yang baru dan seterusnya yang belum dilaksanakan, belum dijalankan. Kita minta itu supaya diterapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pinta Politisi PDI-Perjuangan ini.

Di akhir, Lasarus juga meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tidak takut menerapkan aturan tersebut pada semua perusahaan karena hal tersebut menurutnya adalah perintah negara. “Sederhana, aturan yang sama harus diterapkan dengan ketentuan yang sama. Siapapun yang punya perusahaan di republik ini nggak ada urusan gitu, Itu kewajiban mereka kepada negara yang sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

Administrator Esensi

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

2 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

2 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

2 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

3 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

3 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

4 hours ago