Nasional

Rp249 T Bukan Korupsi di Kemenkeu, Tetapi Terkait Tupoksi Kemenkeu di Ekspor-Impor dan Pajak

Dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan PPATK Rp349 triliun, bukan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu (Kementerian Keuangan).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan nominal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPI) senilai Rp349 triliun oleh PPATK, terkait dengan Tupoksi Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, terangnya, Kemenkeu bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang sebagian kasusnya berasal dari kasus bea ekspor impor dan kasus perpajakan.

“Nominal Rp349 triliun tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan,” jelas Sahroni, seperti di lansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (11/4/2023).

“Namun, terkait dengan Tupoksi Kementerian Keuangan sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari kasus ekspor impor dan kasus perpajakan,” sambungnya.

Dia mengatakan ada empat alasan pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

RDPU bersamaan dengan Rapat Kerja dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemenkeu Penyidik Tindak Pidana Asal

Dia mengatakan keempat alasan ini merupakan hasil pembahasan Raker dengan PPATK pada 21 Maret 2023 lalu.

Ini dia empat alasannya, seperti di lansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (11/4/2023) malam,

Pertama, nominal pengungkapan Rp349.874.187.502.987, bukan tindak pidana yang dilakukan oleh/di Kementerian Keuangan,

Tetapi, terkait dengan Tupoksi Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari kasus ekspor impor dan kasus perpajakan .

Kedua, Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait dengan oknum dan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan dan diketahui oknumnya.

Ketiga, Terdapat LHA terkait Tindak Pidana Asal seperti kepabeanan dan perpajakan yang tidak diketahui oknumnya, sehingga sulit untuk diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kementerian Keuangan.

Keempat, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan, sebesar 59,62 persen telah ditindaklanjuti atas 260 kasus.

“Raker kemudian memutuskan bahwa rapat akan dilanjutkan pada hari ini tanggal 11 April 2023,” jelasnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Ini Pesan KGPAA Paku Alam X kepada Calon Jemaah Haji Yogyakarta

WAKIL Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengingatkan para calon jemaah haji tentang pentingnya menjaga…

2 hours ago

Gunung Slamet Naik Level Waspada, Semua Pos Pendakian Resmi Ditutup

SEMUA jalur pendakian di Gunung Slamet resmi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal…

7 hours ago

RI Dorong PBB Berikan Hak Istimewa Untuk Palestina

Pemerintah Indonesia mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan hak istimewa kepada Palestina. Hal itu merupakan…

7 hours ago

Pakar UGM Ungkap Alasan Target Energi Baru-Terbarukan Sulit tercapai

PROSES transisi energi bersih Pemerintahan Joko Widodo belum juga mencapai target yang ditetapkan meski akan…

8 hours ago

Berikut 5 Tips Saat Berhaji di Cuaca Panas Saat Ini

Cuaca di Saudi sangat panas dan kering. Sehingga, jemaah sering tidak berkeringat saat beraktivitas, kadang…

8 hours ago

1.364 Jemaah Kloter Embarkasi Solo Dapat Layanan Fast Track

Sebanyak 1.364 jemaah haji yang terbang dari Embarkasi Solo (SOC) pada hari pertama keberangkatan, mendapat…

8 hours ago