Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap hasil penggrebekan laboratorim atau pabrik ekstasi milik gembong narkoba Freddy Pratama, Senin (8/4/2024). Laboratorium tersebut terletak di Perumahan Sunter Agung II No 6, Jakarta Utara.
Dari hasil penggrebekan itu, ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi. Yang bila diolah dapat menghasilkan lebih kurang 1,3 juta butir ekstasi dengan kandungan mephedrln narkotika golongan 1.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap empat orang terkait pengungkapan ini.
Mereka adalah A alias D yang berperan sebagai koki pembuat ekstasi dan merupakan mantan narapidana narkotika.
Kemudian, R yang bertugas menjaga rumah dan mengambil alat lab serta bahan baku. Lalu, C yang mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku. Terakhir, G yang mengantar dan menempel sampel.
“Polisi juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Fredy Pratama alias Amang, alias Aming alias Escobar. Serta D alias G,” ujar Birgjen Mukti Juharsa.
Dikatakannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebesar Rp13 miliar.
Birgjen Mukti Juharsa juga menjelaskan, penggrebekan ini dilakukan bersama pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang curiga terhadap adanya paket yang diuga berisi bahan baku pembuatan ekstasi.
“Kami bersama Bea Cukai mengungkap lab ekstasi yang dikendalikan langsung DPO Fredy Pratama melalui orang-orang dia,” ujarnya.
Selain bahan baku ekstasi, petugas juga menyita uang sebesar Rp65 miliar. *
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu