Categories: Polhukam

RUU Perlindungan PRT Perlu Disahkan untuk Mengatasi Kasus Perbudakan

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharapkan dapat segera ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, mengingat RUU tersebut sudah tertahan selama 18 tahun.

Perlindungan pekerja rumah tangga dinilai krusial saat ini, terlihat dari banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga, baik secara fisik, verbal maupun ekonomi karena tidak mendapatkan gaji yang layak. Ada PRT yang masih mengalami perbudakan.

Padahal setiap manusia, termasuk di antaranya Pekerja Rumah Tangga, memiliki hak konstitusional, hak moral dan hak etika yang harus disuarakan oleh para anggota DPR RI dalam hal ini dengan menyusun dan menerbitkan Undang Undang yang melindungi PRT.

Anggota Badan Legislatif DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan penantian selama 18 tahun untuk RUU PPRT tergolong lama, sehingga perlu segera disahkan dalam bentuk Undang Undang. Namun, dia mengakui pengesahan ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

“Kita terus mengingatkan dan tidak pernah lelah serta tidak putus asa bahwa kiranya, di tahun ini, kita benar-benar memiliki komitmen dan agenda politik untuk bisa menyelesaikan RUU (PPRT),” jelas Luluk dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Dia menekankan bahwa RUU PPRT adalah kewajiban bagi seluruh wakil rakyat, sehinga pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dan kepastian akan hak-haknya. RUU PPRT, menurutnya, juga seharusnya menjadi warisan terbaik yang bisa kita tinggalkan selama periode saat ini.

“Ini berkolerasi secara langsung dengan kemampuan DPR RI untuk mengupayakan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja imigran di luar negeri. Perlu diketahui, profesi PRT rentan dengan permasalahan baik yang merugikan PRT dan pemberi kerja,” jelasnya, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Berangkat dari polemik ini, paparnya, RUU PPRT lahir dari kesadaran bahwa PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, RUU PPRT telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Pada kesempatan itu, Luluk juga mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil yang mengupayakan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang Undang. Dari pertemuan itu, diketahui banyak kasus perbudakan yang dialami PRT.

“Sebelumnya, saya bertemu JALA PRT dan Sapu Lidi, ada yang mengalami perbudakan, bukan hanya berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Saya harap pimpinan DPR di tahun 2023 bisa menyatukan semangat. Jangan sampai kita mengulang kegagalan kita untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Dosen UGM Ini Kembangkan Alat Skrining Gizi Cegah Malnutrisi Pasien Rumah Sakit

Peneliti UGM kembangkan alat skrining gizi untuk pasien di rumah sakit, karena kondisi ini  masih…

20 mins ago

Kereta Whoosh Sediakan 28.000 Kursi per Hari Selama Libur Panjang

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyediakan 28.000 tempat duduk kereta cepat Whoosh setiap harinya…

58 mins ago

Survei Populix Ternyata Cuti Melahirkan Mempengaruhi Pilihan Tempat Kerja

MAYORITAS pekerja atau sekitar 91 persen mengatakan jika ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan…

1 hour ago

BNPB Distribusi Logistik dan Evakuasi Pasien di Wilayah Terisolir Dampak Banjir dan Longsor di Luwu

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor…

2 hours ago

Dua Warga Hilang Akibat Tanah Longsor Padang, Sumatera Barat Ditemukan Selamat

DUA warga yang dilaporkan hilang akibat tanah longsor di Kelok Bento Panorama Dua, Kelurahan Indarung,…

3 hours ago

Kadin Indonesia Luncurkan Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

KADIN Indonesia menyediakan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis melalui Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia…

3 hours ago