Site icon Esensi TV

Sah! DPR RI Resmikan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang Undang

Suasana Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di Gedung DPR RI Jakarta

Suasana Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto: Tangkap layar video sidang dari youtube DPR RI

DPR RI mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Pengesahan Perppu Cipta Kerja dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung DPR/MPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus.

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna pengesahan Perppu Ciptaker yang dihadiri 75 anggota dewan secara onsite dan sebanyak 210 hadir secara online.

Beberapa saat setelah mendapatkan jawaban setuju dari anggota Legislatif, Puan Maharani mengetok palu sidang untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Di tempat yang sama, perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato di ruang sidang.

Dalam pemaparan Pemerintah, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan UU Cipta Kerja diyakini dapat  mendorong peningkatan ekonomi nasional.

Regulasi ini akna memperkuat konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.

Undang Undang Cipta Kerja, jelasnya, juga akan memperkuat daya tahan ekonomi Indonesia menghadapi sejumlah gejolak, termasuk ancaman resesi global.

Sebelumnya, Menko Airlangga mengatakan Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga kepastidakpastian hukum.

Dengan demikian, pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja.

Dia menyebutkan bahwa sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural dengan UU Cipta Kerja seperti peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA).

Manfaat lainnya adalah penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan UU Cipta Kerja.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Exit mobile version