Home » Sah! Nadiem Resmi Meluncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Sah! Nadiem Resmi Meluncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

by Junita Ariani
2 minutes read
Mendikbudristek Nadiem secara resmi meluncurkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023.

Permendikbudristek tersebut tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. (Permendikbudristek PPKSP).

“Kami telah melibatkan melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Dan, pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023,” ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan tersebut pada Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Permendikbudristek ini disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi. Saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat UU dan peraturan pemerintah (PP). Yang bertujuan untuk melindungi anak.

Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas. Untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi.

Untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

Baca Juga  Komnas HAM Pantau Pelaksanaan Pemilu di Sumut

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegas Mendikbudristek.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Permendikbudristek PPKSP juga mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

Serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan.

Melalui peraturan ini, satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

“TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan. Agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani,” jelasnya.

Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban.

Sedangkan sanksi administratif menurut Nadiem, diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif. Dan, tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.

Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual.

Lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life