Parlemen Yunani menyetujui pengesahan rancangan undang-undang yang mengizinkan pernikahan sipil sesama jenis dalam sidang yang digelar di Athena, Kamis (15/2/2024).
Dengan demikian, Yunani Akan menjadi negara Kristen Ortodok pertama yang mengizinkan perkawinan sejenis.
Keptusan ini merupakan sebuah kemenangan penting bagi para pendukung hak-hak LGBT. Setelah putusan Parlemen ini diumumkan, warga yang mendukung perwakinan sejenis menggelak perayaan dengan turun ke jalan-jalan di Athena.
Undang-undang tersebut memberi pasangan sesama jenis hak untuk menikah dan mengadopsi anak dan muncul setelah komunitas LGBT berkampanye selama beberapa dekade untuk kesetaraan pernikahan di negara yang secara sosial konservatif.
Dalam sidang tersebut, pengesahan RUU disetujui oleh 176 anggota parlemen dari 300 kursi parlemen. RUU ini akan segera dirilis menjadi Undang Undang.
Dukungan terutama berasal dari partai oposisi sayap kiri dan didukung partai lain yang sebelumnya berseberangan untuk beberapa isu.
Sedangkan, anggota partai Demokrasi Baru yang berhaluan kanan-tengah pimpinan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis abstain untuk menentang RUU tersebut.
Eks Perdana Menteri Yunani Antonis Samaras yang saat ini menjadi parlemen dari Partai Demokrasi Baru mengemukakan keputusan Parlemen ini bertentangan dengan ajaran Kristen Ortodoks yang menentang pernikahan sesama jenis dan dianggap sebagai dosa.
“Tentu saja saya akan memberikan suara menentangnya. Pernikahan pasangan sesama jenis, bukanlah hak asasi manusia,” paparnya, dalam sidang yang disiarkan secara langsung di channel Youtube Parlemen Yunani.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Ha Napitupulu