Home » Santuy Wahai Para Influencer! Perpres Publisher Rights Tak Berlaku Bagi Konten Kreator

Santuy Wahai Para Influencer! Perpres Publisher Rights Tak Berlaku Bagi Konten Kreator

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi konten kreator: Foto: Image by lifeforstock on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit yang dirilis pekan ini tidak berlaku bagi kreator konten.

Dengan demikian, jelasnya, Perpres Hak Penerbit ini hanya berlaku kepada platform digital yang mekompersialisasi konten yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Untuk itu, Presiden meminta agar para konten kreator yang selama ini menjadi influencer untuk berbagai isu, tidak khawatir dan merasa dihambat kreativitasnya karena Perpres rights publisher.

“Saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” tutur Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

“Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” sambung presiden.

Dukung Jurnalisme Berkualitas

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti”.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Baca Juga  Kembali Tinjau Bazar Ramadan 2023, Mendag Zulkifli Hasan: Bantu Masyarakat Hadapi Lebaran

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital.

Sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life