Humaniora

Sebanyak 417 Awak Kapal Perikanan Indonesia Disertifikasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai upaya peningkatan kompetensi dan perlindungan.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) I Nyoman Radiarta mengatakannya dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024) di Jakarta.

Menurutnya, sertifikasi ini untuk peningkatan kualitas dan meningkatkan pelindungan terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Baik dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Nyoman juga menjelaskan, awak kapal perikanan yang telah tersertifikasi, memiliki peluang untuk meniti karir di luar negeri. Seperti Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, dan negara-negara Eropa.

“Peningkatan kemampuan dan sertifikasi SDM pekerja kapal perikanan menjadi fokus BPPSDM KP. Tak hanya menjadi penopang program Ekonomi Biru, tapi juga dapat membuka peluang kerja yang luas,” terangnya.

Keselamatan dalam Bekerja

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, Lilly Aprilya Pregiwati mengatakan, pentingnya pengetahuan dan keterampilan pekerja kapal perikanan erat kaitannya dengan keselamatan dalam bekerja.

“Tak hanya dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab, pekerja kapal juga harus menjaga keselamatan dalam bekerja,” ujar Lilly.

Dikatakannya, pihaknya menggelar pelatihan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah. Pelatihan antara lain, Diklat Basic Safety Training (BST) yang diikuti 343 peserta, Diklat BST Kapal Layar Motor diikuti 19 peserta. Dan, Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan yang diikuti 55 peserta.

Ratusan peserta pelatihan berasal dari seluruh Indonesia. Para peserta ditargetkan untuk berkarir di luar negeri pada bidang kapal perikanan, kapal niaga, kapal barang, dan dan juga pekerjaan lingkup off-shore.

Diklat BST sendiri untuk memberikan pengetahuan terkait keselamatan kerja di atas kapal. Sementara, Sertifikasi Rating Awak Kapal Perikanan mengajarkan pelaksanaan pekerjaan dasar di kapal perikanan. Seperti pengoperasian dan perawatan alat penangkap ikan.

Pelatihan ini dilakukan sesuai standar kualifikasi yang harus dipenuhi dalam International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995.

Standar tersebut dinilai dapat meminimalisir ataupun menghilangkan risiko atau bahaya dan menjamin keselamatan serta keberlangsungan pekerjaan di atas kapal ikan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

9 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

9 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

9 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

10 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

10 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

11 hours ago