Nasional

Sederhanakan Birokrasi, Permenpan 1/2023 Diharapkan Jadi Solusi Penataan Jabatan Fungsional

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF).

Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.

Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JB.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“Insyaallah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Anas menguraikan, pasca-penyederhanaan birokrasi dari total 4,3 juta aparatur sipil negara (ASN) sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN atau 58 persen.

Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” katanya.

Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.

“Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Anas menambahkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Kemenpan RB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana.

Sebelumnya, terdapat 3.441 Jabatan Pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan. Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Penetapan Predikat Kinerja

Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.*

Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

KPPG Dorong Kader Perempuan Partai Golkar Aktif di Pilkada Serentak 2024

KESATUAN Perempuan Partai Golkar (KPPG) mendorong kader-kader perempuan untuk aktif dalam Pilkada serentak yang digelar…

10 mins ago

Semarak Pawai Prosesi Waisak 2568 BE di Borobudur

RIBUAN masyarakat, para Bhikkhu, perwakilan majelis Buddha memenuhi ruas-ruas jalanan di sekitar Borobudur. Mereka berkumpul…

25 mins ago

Raissa Anggiani Rilis Single “Jika Nanti”, Bayangan Ideal Kehidupan Bersama Pasangan

PENYANYI dan penulis lagu, Raissa Anggiani resmi merilis karya terbaru berupa single yang bertajuk "Jika…

60 mins ago

Peringati 26 Tahu Reformasi, UII Yogyakarta Luncurkan Pusat Studi Agama dan Demokrasi

UNIVERSITAS Islam Indonesia (UII) Yogyakarta meluncurkan Pusat Studi Agama dan Demokrasi, pada Rabu (22/5). Peluncuran…

1 hour ago

Dukung Program Ditjen Perkebunan, UGM Bantu Banten 400 Kg Benih Padi Gamagora 7

UGM Yogyakarta bertekad mendukung ketahanan pangan bangsa di masa depan guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan…

2 hours ago

Libur Panjang Waisak, KAI Wisata Beri Promo Ameizing Trip dan Shower and Locker

PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) memberikan promo pada libur Hari Raya Waisak yang dirangkai dengan cuti bersama dan…

2 hours ago