Home » Seorang WNI Jadi Korban Penganiayaan di Thailand, Polri Turun Tangan

Seorang WNI Jadi Korban Penganiayaan di Thailand, Polri Turun Tangan

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Kadiv Hubinter Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Seorang wanita Indonesia asal Bali bernama Ega Kusuma Winahyu, berusia 27 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh pacaranya yang merupakan warga negara Prancis, Arthur Stepene Marvel Raymon.

Peristiwa ini terjadi di Thailand dan telaj menjadi perhatian publik.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menghubungi otoritas Thailand untuk mengikuti perkembangan kasus ini.

“Hubinter telah berkomunikasi dengan otoritas Thailand untuk mengambil tindakan lanjut terkait perkara ini,” jelas Kadiv Hubinter Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti kepada wartawan dikutip Jumat (28/7/2023).

Namun, Krishna menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah korban harus bersedia untuk menjalani pemeriksaan di Thailand.

Alasannya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Thailand.

“Tetapi yang menjadi kunci adalah kesediaan korban untuk datang ke Thailand guna dilakukan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) karena kejadian penganiayaan terjadi di sana,” jelasnya.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Menkeu Thailand Lakukan Pertemuan Bilateral, Ini yang Dibahas

Pendampingan Korban

Krishna menambahkan bahwa pihaknya bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali akan memberikan pendampingan bagi korban selama proses pemeriksaan di Thailand.

“Hubinter dan Polda Bali akan mendampingi korban jika beliau bersedia diperiksa di sana,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian karena melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban dalam insiden penganiayaan yang terjadi di luar negeri.

Masyarakat berharap agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum dan korban mendapatkan keadilan atas peristiwa tragis yang menimpanya di Thailand.

Publik akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya terkait kasus ini dan berharap korban dapat mendapatkan kepastian hukum segera.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life